

Bitcoin adalah jaringan yang memungkinkan sistem pembayaran baru dan uang yang sepenuhnya berbentuk digital. Bitcoin merupakan jaringan pembayaran peer-to-peer desentralisasi pertama yang dikontrol sepenuhnya oleh penggunanya tanpa ada otoritas sentral ataupun perantara. Dari sudut pandang pengguna, Bitcoin serupa seperti uang tunai di dunia internet. Bitcoin juga dapat dipandang sebagai sistem pembukuan tiga pencatatan paling menonjol yang ada saat ini.
Sekarang kita kembali ke topik pembahasan. Sebenarnya Bitcoin belum diatur secara spesifik oleh BI. Untuk itu, saat ini, BI masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait bitcoin, apakah akan diatur dalam PBI uang elektronik ataukah terpisah, misalnya nanti masuk dalam PBI cryptocurrency.
Sedangkan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan pihaknya melarang bitcoin untuk menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen.
Menurut dia, Bank Indonesia melarang pemakaian Bitcoin salah satunya untuk mencegah terjadinya banyak kejahatan. Pasalnya, selama ini transaksi Bitcoin seringkali dimanfaatkan untuk aktivitas kejahatan, seperti adanya dugaan terorisme, pencucian uang, atau tindakan asusila.
Pada Oktober 2014, seorang mahasiswa Indonesia DB ditangkap di Bintaro karena membeli sabu secara online dan membayarnya dengan bitcoin. Ia memesan sabu itu dari Meksiko. Oktober 2015, LWK pelaku teror bom Mal Alam Sutera meminta ditransfer Rp300 juta dalam bentuk bitcoin. “Tersangka melakukan pemerasan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Ini yang sebenarnya menarik, Indonesia ternyata menjadi salah satu negara terbesar se Asean yang paling banyak menggunakan cryptocurrency baik itu untuk menyimpan asset digital mereka atau memperdagangkan asset digital yang sudah ada. Namun jika memang transaksi bitcoin dan sejenisnya dilarang dan tidak boleh maka secara tidak langsung akan muncul dan tercipta pengangguran baru dengan jumlah yang tidak sedikit.
Sebenarnya tidak hanya investor saja yang dirugikan, namun banyak sekali pekerja yang mengeluti di bidang ini dan memang tidak bisa di hitung seberapa banyak jumlahnya. Hal ini juga menjadi kerugian tersendiri bagi para pekerja yang bermata pencarianya sebagai pengikut program mining atau program airdrop serta bounty.
Gimana menurut kalian seandainya bitcoin memang benar dilarangnya di Indonesia, lalu apa yang akan kalian lakukan setelah ini jika memang benar terjadi.