
Secara umum, masyarakat awam cuma tahu bahwa produk maupun layanan bank terbatas hanya soal simpanan dan juga pinjaman konvensional, padahal ada banyak lagi jenis lainnya yang dimanfaatkan. Salah satunya, produk keuangan dari bank syariah yang belum diketahu masyarakat umum secara luas. Sekarang ini, ada banyak jenis produk dari bank syariah yang bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman, tak cuma melayani tabungan haji dan umroh saja.
#Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil ini merupakan istilah dalam pemberian pinjaman kepada debitur. Tentunya penggunaan akad sesuai dengan prinsip syariah yakni bagi hasil, dan bukan dengan konsep bunga yang ada di bank konvensional. Berikut produk keuangan dalam sistem bagi hasil, diantanya.
- Mudharabah
Konsep ini merupakan kerja sama yang dilakukan dengan memberi pinjaman modal dana kepada mudharib atau debitur dengan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak agar bisa memperoleh laba usaha. Konsep ini sebagaimana produk kredit yang sering dilihat di bank konvensional.
- Musyarakah
Musyarakah merupakan kerja sama yang dilakukan dua pihak ataupun lebih dengan sistem pembagian laba maupun kerugian sesuai dengan persentase dana yang diberikan dalam modal usaha. Hal ini persis seperti produk pembiayaan modal usaha di bank konvensional.
- Muzara’ah
Muzara’ah merupakan kerja sama yang dilakukan untuk mengelola lahan ataupun tanah pada orang lain yang dalam pembagian imbalan antara pemilik lahan serta pengelola lahan dilakukan sesuai kesepakatan.
- Musaqah
Musaqah merupakan kerja sama dalam hal pengelolaan kebun ataupun tanaman yang dilakukan pembagian sesuai akad atau perjanjian yang dilakukan antara pemilik serta pengelola kebun.
#Konsep Simpanan
Produk keuangan syariah yang selanjutnya ialah simpanan atau juga disebut tabungan di dalam bank syariah yang memungkinkan untuk memberlakukan biaya titipan pada nasabah. Berikut beberapa produk simpanan syariah.
- Wadi’ah
Wadi’ah merupakan titipan dana yang diberikan oleh nasabah untuk dititipkan ke bank syariah sebagaimana menitipkan barang dengan pemberlakuaan biaya jasa titipan.
- Mudharabah
merupakan simpanan dana yang bisa digunakan bank sebagai pengelola modal dan dipergunakan sebagai modal usaha. Dalam hal ini imbalan diberikan dengan konsep bagi hasil antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang ada.
#Konsep Jual Beli
Produk keuangan di bank konvensional yang sangat banyak diminati ialah produk kredit. Dalam prinsip keuangan syariah hal tersebut sangat dilarang. Namun ada solusi lain yang bsia diambil oleh nasabah yang ingin mengajukan pinjaman untuk pembelian barang melalui bank syariah, berikut produk-produknya.
- Bai Murabahah
Bai Murabahah merupakan pembelian barang yang memberikan penambahan keuntungan dan diketahui pembeli. Penjual wajib memberi tahukan berapa modal untuk pembelian barang tersebut sehingga terdapat transparansi harga.
- Bai Salam
Bai Salam merupakan akad jual beli dengan cara pemesanan barang yang sesuai kriteria pembeli dan telah disanggupi oleh penjual. Metode akad ini menggunakan pembayaran di muka dan penyerahan barang dilakukan kemudian hari.
- Bai Istishna
Bai istishna merupakan akad jual beli dengan cara pemesanan barang sesuai kriteria yang telah ditetapkan pembeli kemudian disepakati oleh penjual. Metode pembayaran yang digunakan dalam akad ini dapat dilakukan dengan cara cicilan.
- Ijarah
Ijarah merupakan sewa menyewa. Dalam proses transaksi ini umumnya digunakan dalam kegiatan untuk pembiayaan kendaraan. Pihak debitur akan dikenakan biaya sewa barang dan juga menjadi biaya cicilan untuk pembelian barang ketika periode sewa telah berakhir.
#Produk Jasa
Bank syariah juga menawarkan produk jasa yang cukup banyak. Misalnya penggunaan ATM, maupun Internet Banking dan lain sebagainya yang akan semakin memudahkan dalam proses transaksi perbankan. Di dalam konteks produk di bank syariah, semua layanan tersebut akan dikenakan biaya dan dibebankan pada nasabah.
- Wakalah
Wakalah merupakan persetujuan dari nasabah yang memberikan kuasa pada bank untuk bisa melakukan sistem pengelolaan keuangan. Misalnya saja seperti transfer, pembukuan dan lain sebagainya. Dari usaha tersebut bank akan memperoleh komisi dari nasabah.
- Hawalah
Hawalah atau Al-Hawalah merupakan pengalihan utang pada orang lain yang bermaksud menolong. Hal ini harus tetap dilakukan berdasarkan dengan kerelaan dari para kreditur dan juga debitur.
- Rahn
Rahn merupakan penahanan aset debitur sebagai antinya ada imbalan yakni pinjaman dana maupun modal dari pemilik dana. Secara sederhana kegiatan ini merupakan kegiatan menggadaikan barang agar bisa memperoleh pinjaman. Peminjam akan dibebani biaya pemeliharaan yang bisa dicicil sesuai akad yang telah disepakai bersama di awal.
- Qardh
Qardh merupakan penyaluran dana yang bermaksud menolong. Peminjam atau nasabah diwajibkan untuk mengembalikan pokok nilai pinjaman sesuai akad. Nasabah dibolehkan melebihkan jumlah pembayaran dari jumlah pokok pinjaman yang sebenarnya tapi tak boleh ada paksaan apalagi dituliskan dalam perjanjian.