
Menghadapi Pencarian Pekerjaan Setelah Cuti Panjang – Namun, perusahaan bisa memberikan hari cuti yang lebih panjang. Ini bisa menjadi strategi untuk menarik calon potensial.
Selain itu, perusahaan juga harus memberikan hak cuti kepada karyawannya, tidak hanya untuk memenuhi peraturan ketenagakerjaan, namun hal ini juga harus dilakukan untuk meminimalisir potensi kerugian.
Menghadapi Pencarian Pekerjaan Setelah Cuti Panjang
Perusahaan juga harus mempertimbangkan hal ini ketika membahas cuti, tidak hanya memenuhi kewajiban berdasarkan hukum, memberikan hak-hak karyawan, tetapi juga strategi pengelolaan sumber daya manusia secara luas.
Surat Lantikan, Tugas Umum Dan Maklumat Umum
Artikel ini akan membahas secara detail bagaimana penerapan hak cuti karyawan sesuai aturan dan juga menjadikannya sebagai strategi pengelolaan sumber daya manusia.
Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beberapa peraturan ketenagakerjaan seperti aturan pemberhentian dan kontrak kerja mengalami perubahan.
Amanat dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan ayat (1) adalah pengusaha wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerjanya.
Cuti dapat diartikan sebagai waktu istirahat yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. Atau bisa juga diajukan oleh pekerja ketika menghadapi kondisi tertentu yang menghalanginya untuk bekerja.
Habibul Fuadi Hanif Memposting Di Linkedin
Di Indonesia sendiri, ada beberapa jenis cuti yang bisa digunakan oleh karyawan. Secara umum cuti jenis ini terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu cuti berbayar (
Cuti tidak berbayar dapat digunakan apabila kuota cuti berbayar telah habis, namun pekerja mempunyai kepentingan yang menghalanginya untuk bekerja.
Sesuai UU Ketenagakerjaan, salah satu hak cuti pegawai adalah cuti tahunan. Besarannya minimal 12 hari setelah karyawan bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Cuti tahunan merupakan masa istirahat yang tetap dibayar oleh perusahaan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Gangguan Kerja Selepas Waktu Kerja
Beberapa perusahaan mempunyai peraturan berbeda mengenai penggunaan cuti tahunan, hal ini mengacu pada peraturan perusahaan. Misalnya, beberapa perusahaan menerapkan pemotongan cuti tahunan untuk setiap cuti bersama yang dilakukan pemerintah. Namun, ada pula perusahaan yang menjadikan cuti bersama sebagai opsi, jika diambil akan memotong kuota cuti tahunan.
Sebab, pelaksanaan cuti tahunan dapat diatur lebih rinci dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama.
Selain cuti tahunan, diatur juga dalam Pasal 79(1) UU Ketenagakerjaan 2 huruf d, juga cuti panjang atau istirahat panjang.
“Istirahat panjang paling singkat 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja terus menerus selama 6 tahun pada perusahaan yang sama, dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak lagi berhak atas tunjangan tahunan. istirahat sebelumnya untuk 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan 6 tahun masa kerja.”
Panduan Menghadapi Temuduga Dan Tip Kerjaya
Cuti bersama pada awalnya merupakan hari libur khusus bagi para pekerja di kantor-kantor pemerintahan, seperti kedutaan besar, kementerian dan lembaga resmi serta badan usaha milik negara (BUMN).
Mengenai pelaksanaan cuti bersama diatur lebih rinci dalam peraturan perusahaan. Misalnya, apakah penerapan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan karyawan?
Cuti haid merupakan salah satu hak cuti bagi pegawai perempuan yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81 ayat
“Pekerja/pegawai perempuan yang merasa sakit pada waktu haid dan memberitahukan kepada pemberi kerja, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid.”
Modul Complete Aspek 1 To 5
Cuti melahirkan dan cuti ayah merupakan hak pekerja perempuan. Lamanya selama 6 minggu sebelum kelahiran dan 6 minggu setelah kelahiran. Atau ada juga yang memilih terakumulasi 3 bulan (12 minggu).
“Pekerja/pekerja perempuan yang mengalami aborsi spontan berhak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”
Aturan cuti sakit diatur dalam pasal 93 ayat UU Ketenagakerjaan. Pasal 2 huruf a, antara lain perusahaan wajib membayar upah kepada pekerja yang cuti sakit.
Memberikan hak cuti kepada karyawan bukan sekedar mengikuti amanat undang-undang. Pelaku usaha juga harus menyediakan waktu istirahat yang cukup untuk menjamin produktivitas kerja tetap terjaga.
Muttashar Mazen On Linkedin: Shaziman Transport Sdn Bhd Immediate Vacancy Available
Artikel di atas dipersembahkan oleh Glints for , mitra perekrutan tepercaya untuk startup dan perusahaan di Asia Tenggara dan Taiwan. Lebih cepat dan hemat, para ahli kami yang dilengkapi teknologi siap membantu Anda terhubung dengan talenta terbaik di sekitar Anda.
Suka dengan ulasan di atas? Ratusan wawasan konstruktif tentang SDM tersedia untuk Anda. Mari berlangganan newsletter kami untuk menjadi orang pertama yang mengetahui tren HR terkini!
Mulailah pencarian Anda untuk kandidat senior menengah untuk posisi eksekutif sekarang dengan konsultasi gratis. Cukup isi formulir dan tim Glints akan segera menghubungi Anda!
Doa menghadapi masalah pekerjaan, pencarian lowongan pekerjaan, pencarian pekerjaan, kata kata bijak dalam menghadapi masalah pekerjaan, cara menghadapi pacar yang sibuk dengan pekerjaan