Sri Mulyani
Foto Sri Mulyani

Jakarta – Rendahnya kepatuhan pajak tersebut dinilai menjadi salah satu penghambat untuk mencapai pembangunan yang
berkelanjutan. Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center
(DDTC), Darussalam mengatakan, untuk mencapai pembangunan yang
berkelanjutan, International Monetary Fund (IMF) mensyaratkan rasio
perpajakan sebuah negara minimal sebesar 12,5 persen. Sedangkan rasio
perpajakan Indonesia yang masih di level 10,8 persen.

Menteri
Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam acara Rembuk Pajak menceritakan
saat ini memang masih banyak masalah perpajakan di Indonesia.

Dia
menceritakan saat dirinya menjabat sebagai managing director di World
Bank, ia sempat membandingkan rasio pajak sejumlah negara mulai dari
negara yang berpendapatan rendah, menengah hingga pendapatan tinggi.

“Saya membandingkan untuk low income countries, middle income, dan high income
untuk rasio pajaknya. Dan 11% (tax ratio Indonesia) itu rendah,” ujar
Sri Mulyani dalam keynote speech di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin
(6/8/2018).

Dia menyampaikan dirinya juga mendiskusikan tentang batasan rasio pajak yang ideal adalah 15%.

Treshold ratio pajak itu standarnya 15%. Waktu saya pulang ke Indonesia, tax ratio-nya di bawah 12%. Kan saya malu kalau cerita sama teman-teman saya di world bank. Kita juga tidak bisa bilang tax ratio-nya bagus,” jelas dia.

Namun Sri Mulyani menyampaikan saat ini pemerintah berupaya untuk
menyelesaikan seluruh masalah terkait pajak di Indonesia. Menurut dia
ada beberapa hal yang menjadi masalah utama dalam perpajakan.

Pertama
terkait masalah organisasi, sumber daya manusia, penerimaan, data
proses, sistem IT. Namun masalah-masalah ini bukan berarti pemerintah
harus berhenti dan membenahi.

“Masalah ini harus kita sama-sama perbaiki. Bukan berarti kita libur dulu ya, terus kita benahi,” ujarnya.

Sebelumnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah
mengumpulkan penerimaan sampai semester I-2018 sebesar Rp 581,5 triliun
dari target Rp 1.424,0 triliun.

Dapat diketahui, target
penerimaan negara dalam APBN 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.894,7 triliun
yang terdiri dari pajak Rp 1.424,0 triliun, bea dan cukai sebesar Rp
194,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 275,4 triliun,
dan hibah Rp 1,2 triliun.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *